Polisi Temukan Pisau Menantu untuk Bunuh Mertua di Kendari Dalam Rawa
Kendari – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap ibu mertua berinisial M (51) di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (7/4/2024) siang.
Dalam kasus itu, ada dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni wanita berinisial ND (menantu M) dan seorang pria berinisial CM (tetangga ND). Keduanya ditangkap di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa (16/4) sore.
Saat melakukan pengungkapan, polisi lebih dulu menyita barang bukti mobil berwarna kuning dengan nomor polisi DT 1340 CR dan sejumlah pakaian korban.
Ketika polisi menangkap CM, mereka menyita barang berharga berupa perhiasan. Namun alat yang digunakan untuk membunuh M tidak ditemukan di rumah pelaku, sebab CM membuangnya ke dalam rawa-rawa di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi pun kembali mendatangi TKP untuk melakukan pencarian barang bukti. Untuk seutas tali yang digunakan melilit leher korban, barang bukti tersebut ditemukan tersangkut di atas pohon bakau di tengah rawa oleh La Ode Rajiman, pekerja harian lepas (PHL) Polresta Kendari.
Sementara sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban sebanyak 10 kali dibuang ke dalam rawa. Meskipun kondisi air di rawa setinggi leher dan berlumpur, Briptu Ulhaq berhasil menemukan sajam tersebut usai berenang dan menyisiri lokasi itu.
“Barang bukti ini dibuang pelaku ke dalam rawa, tapi berhasil kami temukan,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, Rabu (17/4).
Saat ini, ND dan CM telah ditangkap. Mereka akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Terkait apakah ada pelaku lain lagi, kami masih dalami,” pungkasnya.
Detik-Detik Pembunuhan Mertua di Kendari, Pelaku Dijemput hingga Semobil dengan Korban
Detik-Detik Pembunuhan Mertua di Kendari, Pelaku Dijemput hingga Semobil dengan Korban
