Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Terbitkan DPO Pembunuh Anak Perempuan di Kadatua, Busel

Polisi Terbitkan DPO Pembunuh Anak Perempuan di Kadatua, Busel
Korban berinisial SF (6) ditemukan meninggal di sebuah lubang batu Dusun Labuani, Desa Kaofe, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (25/3/2024).

Buton Selatan – Satreskrim Polres Baubau resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku pembunuhan seorang anak perempuan di Desa Kaofe, Kecamatan Kadatua, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Februari 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ismunandar, mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan dan visum, pria bernama La Kasman alias Kasman diduga merupakan pelaku pembunuhan anak perempuan berinisial SF (6).

Kasman memiliki ciri-ciri kulit sawo matang, rambut lurus pirang, badan kurus, tinggi sekitar 67 sentimeter, tahi lalat pada dahi kiri dan di bawah hidung sebelah kanan.

Surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pria bernama La Kasman alias Kasman, terduga pelaku pembunuhan anak perempuan berinisial SF (6) di Desa Kaofe, Kecamatan Kadatua, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pria bernama La Kasman alias Kasman, terduga pelaku pembunuhan anak perempuan berinisial SF (6) di Desa Kaofe, Kecamatan Kadatua, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. 

“Pelaku melanggar tindak pidana terhadap anak atau pembunuhan,” ungkap Ismunandar, Selasa (16/4/2024).

Pelaku merupakan warga Lingkungan Molagina, Kelurahan Molagina, Kecamatan Batauga, Buton Selatan. Warga pun diminta untuk menyerahkan pelaku ke kantor polisi terdekat atau Polsek Kadatua jika menemukannya.

“Untuk diawasi, diminta keterangannya, ditangkap, dan diserahkan ke Reskrim Polsek Kadatua atau kantor polisi terdekat,” bebernya.

Ismunandar menuturkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHPidana.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten