Polisi Terbitkan Status DPO pada Predator Seksual Berkedok Agama di Baubau

Baubau – Kepolisian Resor (Polres) Baubau menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pria bernama Irfan, predator seksual berkedok agama di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan status DPO bernomor: DPO/05/VI/2022/Reskrim ini dilakukan karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait tindak pidana pemerkosaan terhadap salah satu remaja inisial Y (16), dan paksaan hubungan badan sesama jenis antara Y (16) dan E (19) di Kota Baubau.
“Iya, sudah DPO, semoga cepat diamankan,” ujar Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Jumat (10/6/2022).
Mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) ini mengaku, Irfan memiliki ciri-ciri kulit sawo matang serta berhidung mancung. Saat ini, aparat kepolisian sedang mencari keberadaan Irfan. Bagi warga yang melihat DPO tersebut, kata Erwin, segera dilaporkan kepada kepolisian terdekat.
Kronologi Pencabulan
Sebelumnya, Kuasa Hukum korban Y, Safrin Salam menjelaskan, aksi pelaku Irfan terjadi bermula pada tahun 2020 lalu.
Awalnya, saudari E mengajak Y untuk bertemu pelaku Irfan di Benteng Keraton Baubau pada sore hari. Pada pertemuan tersebut, pelaku bersikap seolah-olah mengajarkan tentang agama dan ilmu fikih kepada Y dan E.
Beberapa minggu setelah pertemuan itu, pelaku mengajak Y untuk bertemu kembali di indekos di belakang Gudang Jambu Kilo, Kecamatan Kokalukuna.
Di tempat itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Dia mengiming-imingkan korban Y dengan alasan, jika berhubungan badan dengannya (Irfan) maka apa yang dicita-citakan akan tercapai dan masa depannya akan lebih baik nantinya. Dengan polos, korban Y menuruti kemauan pelaku.
“Ternyata pelaku ini diam-diam merekam video aksi bejat yang dia lakukan,” kata Erwin.
Video itulah yang dijadikan pelaku Irfan untuk memeras dan mengancam Y, baik secara langsung untuk berhubungan badan maupun meminta korban untuk mengirimkan foto dan video mesum. Belakangan terungkap, video itu viral di media sosial (Medsos).
Keluarga korban Y telah melaporkan pelaku Irfan di polisi pada tanggal 8 April 2022 di Polres Baubau sebagaimana Laporan Polisi LP/48/IV/2022/SPKT/Polres Baubau/Polda Sulawesi Tenggara.
Namun, saat ini pelaku melarikan diri dan berstatus DPO.

