Polisi Tersangkakan Aktivis di Tinanggea, Konsel, Walhi: Kriminalisasi Pejuang Lingkungan

Konawe Selatan – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai polisi yang menetapkan Iwan (36), warga Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sebagai tersangka merupakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Iwan ditetapkan tersangka setelah polisi menerima laporan karyawan PT Ifishdeco Tbk. bernama Deni Kardyansyah Putra.
Laporan itu tercatat dalam surat Nomor: LP/B/74/XII/2025/SPKT/Polres Konsel tertanggal 5 Desember 2025. Dalam surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/61/XII/RES.5.5/2025/Satreskrim Polres Konsel tertanggal 24 Desember 2025, Iwan dituduh menghalangi aktivitas perusahaan. Sementara yang dilakukan Iwan hanyalah berunjuk rasa, karena PT Ifishdeco Tbk. diduga beraktivitas di luar izin usaha pertambangan (IUP), merusak ekosistem mangrove, dan mencemari pesisir.
Namun, aksi unjuk rasa yang dilakukan Iwan dianggap menghalangi aktivitas pertambangan sebagaimana dimaksud Pasal 162 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (terakhir diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025).
Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, mengatakan tuduhan terhadap Iwan tidak berdiri di atas kepentingan perlindungan hukum yang adil. Sebab tindakan Iwan bersama warga merupakan bentuk pembelaan atas ruang hidup, lingkungan pesisir, serta keselamatan ekologis masyarakat terdampak aktivitas pertambangan. Pasal yang dipakai pun memang kerap digunakan sebagai alat kriminalisasi untuk membungkam kritik dan perlawanan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.
“Apa yang dilakukan Iwan bukanlah tindak pidana, melainkan ekspresi hak warga negara untuk mempertahankan lingkungan hidupnya,” kata Andi, Rabu (14/1/2026).
Penetapan tersangka terhadap Iwan justru mencerminkan kecenderungan aparat penegak hukum yang mengabaikan hak konstitusional warga negara. Padahal, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara tegas dijamin Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dipertegas Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata. Pembela lingkungan hidup wajib dilindungi, bukan dikriminalisasi,” ungkapnya.
Perlindungan terhadap pejuang lingkungan juga sejalan dengan prinsip anti-SLAPP (strategic lawsuit against public participation). Prinsip itu bertujuan mencegah penggunaan instrumen hukum sebagai alat pembungkaman terhadap partisipasi publik. Hal itu telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 119/PUU-XXIII/2025 yang memperluas perlindungan hukum bagi pejuang dan pembela lingkungan hidup.
“Putusan tersebut menegaskan negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan dan kepentingan publik,” ujarnya.
Namun, Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP La Ode Muhammad Jefri Hamzah, mengungkapkan proses hukum terhadap Iwan merupakan laporan pihak perusahaan terkait penghalangan aktivitas operasional. Menurut Jefri, Iwan menutup jalan perusahaan, sehingga menghambat kegiatan pertambangan.
“Yang bersangkutan dilaporkan, karena diduga melakukan pemblokiran jalan perusahaan. Proses hukum dilakukan berdasarkan laporan dan bukti yang ada,” ungkapnya, Selasa (13/1).





