Polisi Tetapkan IJP Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DKO Bank Sultra Konkep
Konawe Kepulauan – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan (Konkep), IJP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Kas Operasional (DKO).
Penetapan status tersangka IJP setelah dilakukan gelar perkara tindak pidana korupsi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra, Rabu (8/9/2021) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Senin (13/9).
“Penetapannya pekan lalu setelah dilaksanakan gelar perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada Kendariinfo melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, tercatat kerugian negara sekitar Rp9,6 miliar.
Dolfi mengungkapkan, surat panggilan pertama telah dilayangkan. Jika tersangka tidak memenuhi, maka surat kedua akan diberikan.
“Jika tetap cuek dengan panggilan kedua, maka kami akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana kas ini pertama kali diendus oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Sultra Maret 2021 lalu. Tindakan nakal ini diperkirakan telah berlangsung sejak 2018.
