Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polisi Tetapkan Status DPO Pelaku Pembakaran Rumah Pasutri di Konsel yang Tertuduh Miliki Ilmu Hitam

Polisi Tetapkan Status DPO Pelaku Pembakaran Rumah Pasutri di Konsel yang Tertuduh Miliki Ilmu Hitam
Kondisi rumah pasutri di Konsel setelah dibakar warga karena dituding miliki ilmu hitam. Foto: Istimewa. (2/1/2022).

Konawe Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku pembakaran rumah milik pasangan suami istri (pasutri) yang dituduh memiliki ilmu hitam di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel.

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Henryanto Tandirerung mengatakan pelaku bernama La Ode Akbar, warga Desa Tanjung Tiram. Ia ditetapkan sebagai DPO karena melakukan pembakaran rumah milik pasutri Ilias (60) dan Wa Lara (55) di desa tersebut.

“Benar, La Ode Akbar sudah berstatus DPO karena melakukan pembakaran rumah secara bersama-sama dan perusakan barang-barang elektronik milik pasutri tersebut,” ujarnya kepada Kendariinfo, Kamis (29/12/2022).

Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Henryanto Tandirerung.
Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Henryanto Tandirerung. Foto: Istimewa. (29/12/2022).

Kasus pembakaran tersebut terjadi pada awal tahun 2022 atau tepatnya Minggu (2/1). Pelaku bersama warga lainnya nekat membakar dan merusak rumah pasutri tersebut karena mencurigai keduanya menganut ilmu hitam.

Akibat kebakaran yang terjadi, kedua korban kehilangan tempat tinggal dan mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. Saat itu juga, pasutri tersebut melaporkan para pelaku di Polsek Moramo Utara dan ditindaklanjuti oleh Polres Konsel.

Mendapat informasi itu, jajaran Satreskrim Polres Konsel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 12 orang saksi. Dari hasil penyelidikan, La Ode Akbar ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pelaku langsung kabur dan melarikan diri dari desa tersebut. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih dalam pencarian polisi.

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal di Kolaka, Mobil Tabrak Drainase hingga Terjun ke Area Pohon Bakau

Henryanto Tandirerung menegaskan, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO La Ode Akbar, ia berharap agar segera menghubungi pihak kepolisian terdekat atau menginformasikan melalui nomor WhatsApp (WA) Satreskrim Polres Konsel 081140902505.

“Kami sudah sebarkan DPO ini ke polres jajaran Polda Sultra guna mempercepat pencarian,” pungkasnya.

Untuk ciri-ciri pelaku yakni, tinggi badan sekitar 165 cm, bentuk wajah lonjong, warna kulit sawo matang, bentuk tubuh kurus, dan warna rambut hitam.

Dituduh Parakang, Rumah Suami Istri di Desa Tanjung Tiram Konsel Dibakar Warga

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten