Polisi Ungkap Fakta Baru 6 Pelaku Pencurian di Perusahaan Konstruksi
Kendari – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap fakta baru enam pelaku pencurian di PT Manunggal Sarana Surya Pratama pada Selasa (31/5/2022). Para pelaku adalah karyawan yang bekerja di perusahaan konstruksi tersebut.
“Iya. Mereka semua karyawan perusahaan yang kecurian itu (PT Manunggal Sarana Surya Pratama),” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (2/6).
Fitrayadi menambahkan, motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk menambah pundi-pundi rupiah. Barang-barang yang dicuri kemudian dijual, uangnya dibagi rata dan dipergunakan untuk kebutuhan masing-masing pelaku.
“Biasalah untuk tambah-tambah keuntungan padahal menurut pihak perusahaan kalau gaji sudah cukup,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, enam pria berinisial IR, PD, MI, ZA, FA, dan RP melakukan aksi pencurian ratusan guardrail (pagar pengaman jalan) dan puluhan meter kabel besi tembaga dinamo milik PT Manunggal Sarana Surya Pratama.
Akibatnya, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu mengalami kerugian Rp12.400.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara.
Komplotan Maling di Kendari Curi Ratusan Guardrail dan Puluhan Tembaga Perusahaan Konstruksi
