Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Baubau

Polisi Ungkap Kronologis Awal Pembunuhan Pasutri di Baubau

Polisi Ungkap Kronologis Awal Pembunuhan Pasutri di Baubau
Polres Baubau konferensi pers terkait kronologis awal pembunuhan pasutri di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa. (25/8/2022).

Baubau – Kepolisian Resor (Polres) Baubau mengungkap kronologis awal pembunuhan pasangan suami Istri (pasutri) bernama La Moni (40) dan Wancumapi (45) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/8/2022).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo dalam konferensi persnya menuturkan, tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian itu bermula saat pelaku Abdul Rockim (33) dihubungi oleh korban La Moni dengan tujuan untuk meminta bantuan memperbaiki jendela rumahnya, Senin (15/8).

“Akhirnya terjadi kesepakatan antar-keduanya, sehingga pelaku mempersiapkan alat-alat yang dibutuhkan untuk memperbaiki jendela rumah korban,” tutur Erwin.

Namun, setelah beberapa saat La Moni membatalkan pekerjaan tersebut secara sepihak dengan alasan ia sudah mendapat tukang lain untuk mengerjakan jendela rumahnya. Hal itu membut pelaku sakit hati.

Seminggu kemudian, tepatnya pada hari Senin (22/8), pelaku berkeliling untuk mencari pekerjaan. Ketika melintas di wilayah Tanah Abang, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio ia menemukan celurit tak berganggang yang sudah berkarat dan tumpul. Seketika itu juga muncul niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa La Moni.

“Celurit itu kemudian dibawa pulang oleh oleh pelaku lalu diasah dan dibelikan ganggang,” ucap Erwin.

Setelah itu, lanjutnya, sekitar pukul 17.00 WITA pelaku pergi menuju rumah korban dengan membawa celurit yang telah diasahnya dan disembunyikan di pinggannya. Namun, pelaku mampir untuk membeli sebotol minuman keras (miras) jenis arak untuk dikonsumsinya.

Baca Juga:  65 Lapak UMKM akan Dibangun di Kawasan Bundaran Kantor Gubernur untuk Ditempati Pedagang

Saat berada di rumah korban, Abdul Rockim tidak langsung melancarkan aksinya. Ia dan La Moni sempat berbincang-bincang di teras rumah.

“Mereka sempat berbincang. Namun, saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengeluarkan celuritnya dan menebas leher bagian belakang korban,” jelasnya.

Mantan Kapolres Konawe Selatan itu mengungkapkan pelaku terus mengayunkan celuritnya meski korban sudah tersungkur dan berteriak kesakitan dengan kondisi tubuh yang dipenuhi darah akibat sabetan senjata tajam (sajam).

Istri korban Wancumapi (45) mendengar keributan di luar rumahnya kemudian datang dan melihat pelaku sedang menghabisi suaminya. Sontak, ia berteriak ketakutan lalu berlari ke arah dapur dengan tujuan menyelamatkan diri melalui pintu belakang dan meminta pertolongan.

Pelaku yang saat itu telah gelap mata langsung mengejar Wancumapi dan melayangkan celuritnya, tetapi tidak mengenai korban.

“Saat itu pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan kepalan tangan membuat Wancumapi terjatuh ke lantai,” sambung Erwin.

Orang nomor satu di Polres Baubau itu menyebutkan pada saat itu pelaku tidak langsung menyerang Wancumapi dengan celuritnya. Melainkan, kepala korban dibenturkan berulang kali ke lantai hingga mengeluarkan darah.

Tubuh istri La Moni itu kemudian diseret oleh pelaku dari dapur menuju ruangan sebelah. Melihat korban masih bernapas, pelaku langsung membacoknya hingga tewas.

“Setelah itu pelaku pergi ke kamar mandi untuk mencuci tangannya yang berlumuran darah,” ujarnya.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengambil handphone milik La Moni dan membawa sepeda motor milik korban. Kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian.

Baca Juga:  Wujudkan Kebijakan Tata Ruang Berkeadilan, D’Fast Billiard Kendari Kembali Beroperasi

Aksi biadab ini terungkap keesokan harinya, Selasa (23/8) sekitar pukul 08.00 WITA, setelah salah seorang tetangga bernama Agus datang ke rumah korban untuk memastikan keadaan pasutri itu. Sebab, sejak sore hari sebelumnya kedua korban tidak terlihat oleh para tetangga. Agus pun terkejut saat melihat kondisi para korban dan langsung melaporkan ke Polres Baubau.

Polisi yang menerima laporan itu langsung menuju ke tempat kejadian, mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mengolah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal 78 Satreskrim Polres Baubau berhasil mengungkap identitas pelaku dan meringkusnya tidak lebih dari 24 jam. Pelaku ditangkap di sebuah indekos di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Selasa (23/8) sekitar pukul 20.30 WITA.

“Pelaku telah kami amankan di Mapolres Baubau. Motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa pasutri ini karena sakit hati pekerjaan perbaikan jendela dibatalkan secara sepihak oleh korban,” pungkas Erwin.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KHUP, Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3e tentang Tindak Pidana Pencurian dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten