Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Staf Pengadilan Agama Kolaka

0
0
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Staf Pengadilan Agama Kolaka
Kapolres Kolaka, AKBP Resza Rahmadianshah, saat pengungkapan kasus pembunuhan staf Pengadilan Agama Kolaka, Firdaus (37). Foto: Istimewa. (30/6/2022).

Kolaka – Polisi berhasil mengungkap penyebab kematian pria bernama Firdaus (37), staf Pengadilan Agama Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditemukan meninggal di Pantai Kayu Angin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu. Jenazah Firdaus yang ditemukan pada Rabu (22/6/2022) diduga dibunuh tiga hari sebelumnya, Minggu (19/6) sekitar pukul 21.30 WITA.

Kapolres Kolaka, AKBP Resza Rahmadianshah, menjelaskan korban dibunuh oleh terduga pelaku inisial Z di Tempat Makan Wisata Kuliner Kolaka menggunakan sebuah badik karena persoalan asmara. Awalnya, Firdaus bersama wanita bernama Iin sedang berada di sekitar pantai. Saat itu, seseorang melihat keduanya dan melapor ke terduga pelaku Z. Setibanya di sekitar pantai, Z sempat lalu beradu mulut dengan Firdaus hingga akhirnya berkelahi.

“Saksi Iin dan Z juga memiliki hubungan asmara. Dihampiri oleh Z kemudian adu mulut dan perkelahian. Kemudian berkelahi lagi sampai di laut. Di situ, Z mengeluarkan badik lalu menusuk korban di bagian perut,” ungkap Resza.

Kondisi mayat saat ditemukan warga di Pantai Kayu Angin Kolaka. Foto: Istimewa. (22/6/2022).

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Kantor Polres Kolaka setelah melarikan diri ke Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi juga telah mengumpulkan barang bukti berupa baju kaos lengan panjang dan celana hitam milik korban. Sementara badik yang digunakan pelaku menghabisi korban masih dalam pencarian karena dibuang ke laut.

“Di depan ini adalah barang bukti berupa baju kaos lengan panjang dan celana hitam milik korban. Untuk alat yang digunakan tersangka untuk membunuh korban sampai saat ini masih dalam proses pencarian. Berdasarkan keterangan tersangka dibuang ke laut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Menurut Resza, tidak ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku terhadap Firdaus.

“Bukan (pembunuhan berencana), jadi pembunuhan biasa,” pungkasnya.

Keluarga Temukan Tanda Kekerasan pada Mayat Staf Pengadilan Agama Kolaka

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: