Polisi Ungkap Sindikat Pembuat STNK Palsu di Kendari, Rugikan Negara hingga Rp367 Juta
Kendari – Sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berhasil diungkap Satreskrim Polresta Kendari. Sebanyak enam tersangka diamankan, yakni YS, AD, PN, MY, AH, dan TF.
Tindakan pemalsuan identitas kendaraan serta Surat Ketetapan Pajak Daerah (PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ) itu dilakukan melalui proses scan, edit, dan cetak ulang. Diketahui, para tersangka telah menjalankan aksinya sejak tahun 2021 dan telah menjual lebih dari 100 lembar STNK serta surat pajak palsu.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka mengungkapkan, tersangka YS, AD, dan PN ditangkap terlebih dahulu pada 17 Desember 2025, di Kecamatan Baruga. Kemudian dua hari setelahnya polisi meringkus tersangka lainnya, yakni MY, AH, dan TF di tiga lokasi berbeda.
Edwin menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan para tersangka memiliki perannya masing-masing. TF dan AD berperan memasarkan dan membuat dokumen STNK serta surat pajak palsu.
Tersangka YS bertindak sebagai pembuat STNK dan surat pajak palsu. Kemudian, AH dan MY yang mengukir nomor identitas asli kendaraan menggunakan alat bor serta alat ukir agar sesuai dengan dokumen palsu yang telah dicetak. Sedangkan PN berperan menggosok dan mengukir nomor identitas asli kendaraan.
Untuk meyakinkan pembeli, para tersangka memasang hologram agar menyerupai dokumen asli. Dokumen palsu itu kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan agar sesuai dengan identitas palsu yang telah dibuat.
“Pelaku membandrol harga Rp3 juta hingga Rp5 juta untuk pembuatan surat palsu, tergantung jenis kendaraannya,” beber Edwin, Selasa (30/12/2025).
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit komputer, printer, monitor, alat laminating, mesin bor, alat pemotong kertas, hingga 4 unit mobil.
Total kerugian negara akibat aksi pemalsuan STNK ini diperkirakan lebih dari Rp367.500.000. Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 264 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Akta Otentik.
“Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” ujar Edwin.
Ia menegaskan, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan dan mengejar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
