Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polres Baubau Gagalkan Perampokan Uang Ratusan Juta, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

0
0
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo (tengah) saat konferensi pers. Foto: Istimewa. (4/10/2022).

Baubau – Personel Kepolisian Resor (Polres) Baubau menggagalkan aksi perampokan uang ratusan juta yang terjadi di pelataran Lippo Plaza Buton, Rabu (28/9/2022). Dalam kasus tersebut, polisi meringkus dua orang pelaku berinisial LR (49) dan H (43).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, aksi perampokan itu terungkap saat warga yang sedang duduk di dalam mobil dan melihat dua orang pria yang mencurigakan. Kedua pria itu mengintip di salah satu mobil yang terparkir di pelataran Lippo Plaza Baubau.

Warga tersebut berinisiatif merekam aksi para pelaku dan langsung berkoordinasi dengan polisi setempat. Tidak butuh waktu lama, jajaran Polres Baubau langsung bergerak dan mengintai pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat di TKP, pelaku LR dan H sedang berusaha membuka pintu mobil. Bahkan, keduanya nekat memecahkan kaca mobil, sehingga alarm mobil tersebut bunyi dan membuat keduanya panik.

Salah seorang pelaku sempat mengambil uang senilai Rp200 juta di dalam mobil milik Faisal Munzir, kemudian keduanya berencana kabur meninggalkan lokasi tersebut. Namun, polisi yang telah mengepung langsung mencegat dan meringkus keduanya tanpa perlawanan.

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti berupa mobil, motor, dan obeng diamankan di Mapolres Baubau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, korban bernama Faisal Munzir. Anggota kami berhasil menggagalkan aksi pencurian uang sebesar Rp200 juta di depan Lippo Plaza Baubau,” ujar Erwin, Rabu (5/10).

Dari hasil interogasi polisi, kedua pelaku mengaku telah mengikuti korban sejak Faisal Munzir keluar dari Bank Sultra Cabang Baubau. Namun, keduanya baru beraksi di depan Lippo tersebut.

“Ini jadi pembelajaran juga, supaya tidak menyimpan uang sembarangan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: