Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Baubau

Polres Baubau Gagalkan Peredaran 42 Paket Sabu-Sabu di Kawasan Benteng Keraton Buton

0
0
Terduga pelaku pengedaran narkotika jenis sabu-sabu berinisial MT (25) yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Baubau. Foto: Istimewa.

Baubau – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Wisata Benteng Keraton Buton, Kelurahan Melai, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Baubau pada Kamis (9/4/2026) siang.

Dalam pelaksanaan patroli rutin sekitar pukul 12.00 Wita, pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga tengah menempelkan sesuatu yang mencurigakan. Mendengar informasi tersebut, tim bergegas menuju lokasi yang dimaksud.

Dari operasi tangkap tangan (OTT), tim mengamankan seorang pria berinisial MT (25) yang berasal dari Kelurahan Palabusa dan bekerja sebagai nelayan.

Sejumlah barang bukti yang disita oleh Kepolisian Resor (Polres) Baubau. Foto: Istimewa.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan pria tersebut sekitar pukul 12.15 Wita. Hasilnya, ditemukan satu bungkus rokok berisi 31 paket dalam pipet plastik.

Berdasarkan pendalaman lebih lanjut, terduga pelaku sempat menempelkan 11 paket lainnya di sejumlah titik. Ia kemudian dibawa menuju lokasi penempelan tersebut. Dari berbagai lokasi yang disasar, petugas kembali mengamankan barang bukti sehingga total terdapat 42 paket pipet berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Buton, Iptu Joni Arani, mengungkapkan berat bruto seluruh barang bukti tersebut sekitar 9,20 gram.

“Kami mengamankan terduga pelaku saat sedang beraksi di kawasan Benteng Keraton. Modus yang digunakan adalah sistem tempel, di mana pelaku meletakkan paket sabu-sabu di titik-titik tertentu sesuai pesanan,” ujar IPTU Joni melalui keterangan resmi.

“Dari penggeledahan awal ditemukan 31 paket, kemudian dikembangkan di lapangan hingga kami berhasil mengamankan total 42 paket pipet berisi kristal bening yang diduga sabu,” sambungnya.

Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul narkotika yang diedarkan serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dan hitam, 1 unit ponsel Realme C75 berwarna kuning, serta 1 buah pembungkus rokok merek HMIN.

“Kami masih mendalami dari mana asal barang haram ini dan siapa jaringan di belakangnya. Selain narkotika, kami juga menyita satu 1 sepeda motor Honda Scoopy dan 1 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Baubau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 609 ayat (2) Huruf a.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Baubau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Penulis
Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: