Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polres Butur Ungkap 2 Kasus Penganiayaan di Kulisusu

0
0
Polres Butur Ungkap 2 Kasus Penganiayaan di Kulisusu
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Istimewa.

Buton Utara – Tim Walet Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur) mengungkap dua kasus penganiayaan di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur, Kamis (9/9/2021) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton mengungkapkan, dua kasus tersebut berhasil dituntaskan pada hari yang sama, dan hanya selisih beberapa jam saat proses penangkapan para pelaku.

“Dua pelaku diringkus di rumah mereka masing-masing, sementara satu lagi kita ringkus saat mengonsumsi miras di tengah lapangan sepak bola,” ungkapnya.

Penangkapan pelaku penganiayaan di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) oleh Polres Butur. Foto: Istimewa.

Untuk kasus penganiayaan pertama, terjadi pada Juli lalu di pesisir Pantai Ngapaea Wa Ode Buri, Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara. Saat itu korban bernama La Ode Ardam sedang mengendarai sepeda motornya, melewati dua pelaku yang saat itu sedang minum miras.

Pelaku kemudian mendatangi korban dengan maksud untuk meminjam korek api, namun saat itu La Ode Ardam tidak memilikinya. Selang beberapa saat kemudian, korban dikeroyok hingga terjatuh dari kendaraannya.

“Korban mengalami bengkak pada wajah dan kepala. Saat kita tangkap, pelaku sementara konsumsi miras di tengah lapangan sepak bola. Namun sayang, salah satu pelaku berhasil melarikan diri,” katanya.

Lalu untuk kasus penganiayaan selanjutnya, terjadi pada Rabu (8/9) di Desa Lanosangia.

Penganiayaan di daerah tersebut bermula saat pelaku bersama korban sedang berpesta miras. Korban dipukuli oleh dua rekannya ketika hendak pergi dengan sepeda motor berboncengan bersama satu rekan lainnya.

“Teman korban berhasil melarikan diri, sementara korban mengalami luka robek di hidung bagian atas dan daun telinga kanan, serta bengkak di kepala. Atas kejadian itu, korban dan rekannya langsung melaporkannya ke kantor polisi,” terangnya.

Usai dilaporkan, para pelaku akhirnya berhasil diringkus dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol.

“Seluruh pelaku kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polres Butur. Pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP,” tutupnya.

Penulis
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: