Polres Kendari Amankan Tukang Batako yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kendari – Seorang pria berinisial FH (19) diamankan anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kendari usai ketahuan mencabuli anak di bawah umur bernama Bunga (disamarkan), Jumat (1/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Anggota PPA Sat Reskrim Polres Kendari telah melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” katanya.
Gede menyebut, pelaku merupakan warga Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang batako.
Lanjut Gede, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan kakak korban.

“Pelapor awalnya melihat FH keluar dari kamar korban. Dari situ kakak korban curiga terjadi hubungan badan antara FH dan korban,” ungkapnya.
Usai dilakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban, diketahui memang telah terjadi hubungan layaknya suami istri.
“Kami mengamankan pelaku dengan penguatan alat bukti Visum Etrepertum,” tambahnya.
Kepada polisi, FH mengaku melakukan aksinya itu sebanyak lima kali karena alasan berpacaran dengan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Laporan : Risman





