Polres Kendari Ringkus Pemilik Sabu-Sabu di Jalan Lasolo

Kendari – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial RS (30) setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 32,80 gram di rumahnya, yang beralamat di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata menjelaskan kronologi penangkapan berlangsung pada Minggu (21/2/2021), sekitar pukul 19.30 WITA, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pemilik sabu-sabu di lingkungan mereka.
“Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu. Satu paket ditemukan di atas tempat tidur. Sedang dua lainnya ditemukan di dalam tas milik tersangka,” kata Agusfian, Selasa (2/3/2021).
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 1 buah ponsel milik tersangka, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar.
“Setelah itu, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Kendari guna proses hukum,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.





