Polres Kolaka Bekuk Pencuri Ikan 50 Kg di Pasar Raya Mekongga
Kolaka – Tim Elang Anti Bandit 007 Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk seorang pelaku pencurian berinisial SA (45) ikan seberat 50 kilogram (kg) di Pasar Raya Mekongga, Kamis (16/9/2021).
Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi menjelaskan, hilangnya ikan milik korban bernama Sabenari diketahui pada Kamis (9/9). Saat itu, korban hendak memeriksa ikan dagangannya, namun sudah tidak ada.
“Awalnya Rabu (8/9) kemarin, korban menyimpan ikan dagangannya itu di Pasar Raya Mekongga, Kolaka. Besoknya, saat kembali ke tempat dagangannya, ikan senilai Rp4 juta miliknya sudah tidak ada,” jelasnya.
Menerima laporan pencurian itu, Tim Elang Polres Kolaka yang dipimpin oleh Aipda Hendra langsung melakukan penyelidikan.
“Hari ini pelaku berinisial SA (45) berhasil diamankan di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka,” ujarnya.
Riswandi menyebut, pelaku pencurian juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Untuk terduga tersangka merupakan residivis kasus pencurian,” pungkasnya.