Polres Kolaka Jaring 1.548 Pelanggar Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2023
Kolaka – Polres Kolaka menggelar konferensi pers data pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2023, Jumat (29/12/2023) siang. Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2023, pihaknya menjaring sebanyak 1.548 kasus pelanggaran lalu lintas.
“Terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 28 Desember 2023, personel mencatat sebanyak 1.548 kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kolaka,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 499 pelanggar telah dilakukan penilangan. Sedangkan 1.049 pelanggar diberi teguran untuk tertib berlalu lintas.
“Personel lebih banyak melakukan peneguran kepada pengendara yang melanggar. Namun, dari jumlah yang ditindak tilang itu, denda terkumpul hingga Rp32 juta,” terangnya.
Ia mengungkapkan, jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak terjadi di Kabupaten Kolaka adalah tidak menggunakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, hingga melawan arus.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tertib berlalu lintas. Gunakan helm SNI, secara keseluruhan untuk patuhi rambu-rambu lalu lintas,” pungkasnya.
