Polres Kolaka Musnahkan Sabu-Sabu 2,8 Kg Hasil Sitaan Sepanjang 2024

Kolaka – Polres Kolaka memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.800 gram atau 2,8 kilogram (kg) hasil sitaan selama tahun 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Kolaka, Selasa (28/5/2024) pagi.
Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2024, pihaknya telah mengungkap dua kasus peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.
“Awal tahun 2024 ini kami berhasil mengungkap kasus besar dengan menyita sabu-sabu seberat 1,2 kg. Kemudian pada bulan Maret 2024 kembali menyita 2 kg,” ujarnya.

Yosa menjelaskan bahwa Kabupaten Kolaka saat ini tidak hanya menjadi tempat transit barang haram tersebut, tetapi juga menjadi sasaran pasar peredaran narkotika.
“Di Kolaka ini sudah menjadi pasar sasaran peredaran narkotika. Jadi tidak hanya menjadi tempat transitnya saja,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti itu merupakan upaya pihak kepolisian dan seluruh elemen masyarakat dalam bersinergi untuk meminimalisir atau mengurangi peredaran narkoba di Kabupaten Kolaka.
“Upaya pemusnahan ini merupakan salah satu upaya kepolisian dan seluruh elemen di Kabupaten Kolaka dalam meminimalisir dan memerangi peredaran narkoba,” ungkapnya.
Ia menyebut, pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Kolaka tahun 2024 ini menjadi pengungkapan terbesar pihaknya selama ini.
“Sepanjang berdirinya Polres Kolaka, tahun 2024 ini menjadi kasus peredaran narkotika dengan jumlah yang cukup banyak dengan berat berkilo-kilo,” terangnya.
Ia berharap, pihak kepolisian bersama seluruh masyarakat dapat bersinergi memerangi kasus peredaran narkotika di Kabupaten Kolaka.
“Kami berharap, pihak kepolisian bisa bersinergi memerangi narkoba bersama seluruh elemen masyarakat. Jangan sampai masyarakat terjerumus penyalahgunaan narkotika ini,” pungkasnya.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, Polres Kolaka juga memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu obat jenis Tramadol sebanyak 1600 butir dan tembakau gorila atau sinte sebanyak 3 saset.





