Polres Kolaka Tangkap Maling Pedagang Pasar Tanggetada dengan Total Kerugian Rp350 Juta

Kolaka – Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S (49), pelaku pencurian seorang pedagang di Pasar Pagi Anaiwoi Tanggetada, Kecamatan Tanggedata, Selasa (18/3/2025).
Korban berinisial MI mengalami kerugian sebesar Rp350 juta akibat peristiwa itu. Korban pun memilih melaporkan kejadian itu ke polisi, Minggu (29/12/2024) lalu.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan pelaku setelah dilaporkan korban, buron selama beberapa bulan. Namun polisi dengan berbagai langkah penyelidikan, berhasil mengamankan pelaku.
“Kita lakukan upaya paksa mengamankan S di rumah kerabatnya di Balandete hari Selasa kemarin,” ujar Arif saat dikonfirmasi Kendariinfo, Kamis (20/3/2025).
Pelaku S diketahui menggasak uang tunai hingga barang berharga korban seperti uang tunai, handphone dan emas yang ditotal mencapai Rp350 juta.
“Pelaku S berhasil mengambil barang berupa emas, handphone dan sejumlah uang,” jelasnya.
Usai mencuri, pelaku lalu melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tas berisi barang berharga korban dibuang di pinggir jalan. Sedangkan barang berharganya diambil dan dijual ke Gowa.
“Uang yang telah diambil oleh pelaku saat itu telah habis. Tim juga masih melakukan penyelidikan terkait barang bukti berupa emas yang telah dijual di Gowa,” tutupnya.


