Polres Kolaka Tangkap Penadah Barang Curian, Pelaku Utama Diburu

Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka mengamankan seorang pria berinisial AS (22) yang diduga terlibat dalam kasus penadahan barang hasil pencurian. AS diamankan di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang masuk pada 14 Desember 2025 dari seorang warga berinisial IND (24). Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban pencurian di rumahnya yang berlokasi di Jalan Mekongga Indah, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan pencurian terjadi pada Minggu (14/12) sekitar pukul 02.30 Wita. Saat korban pulang dari tempat kerja, ia mendapati pintu belakang, pintu kamar mandi, serta pintu dan laci lemari pakaian dalam kondisi terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari sejumlah barang telah hilang, di antaranya tiga unit telepon genggam masing-masing merek Oppo A7, Samsung lipat warna hitam, dan iPhone, serta sebuah celengan kayu berbentuk kotak yang berisi uang tunai sekitar Rp2 juta.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,8 juta,” ujarnya, Senin (29/12).
Hasil penyelidikan mengarah kepada AS, yang mengakui telah membeli salah satu barang hasil kejahatan dari seseorang berinisial AL pada Selasa (9/12) di Kelurahan Laloeha. Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone.
“Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memburu terduga pelaku lain berinisial AL, serta mencari barang bukti tambahan,” paparnya.
AS dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, dan melakukan penahanan terhadap terduga.





