Polres Kolaka Ungkap Sindikat Penipuan Online, 3 Orang asal Medan Ditangkap
Kolaka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengungkap sindikat penipuan online yang merugikan korban berinisial OB asal Kecamatan Pomalaa hingga sebesar Rp130 juta.
Dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abdul Aziz Husein Lubis, berhasil meringkus tiga orang pelaku berinisial JY, K, dan T yang diamankan di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Menurut Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abdul Aziz Lubis, otak dari sindikat ini adalah pria berinisial BP dan Y yang saat ini mendekam di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Kota Medan.
“Pelaku utama berinisial BP, yang melakukan aksi penipuan online tersebut. Kemudian ada inisial Y, berperan sebagai pengendali rekening online. Keduanya merupakan tahanan di Rutan Tanjung Gusta, Medan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban OB dihubungi oleh pelaku melalui akun Facebook teman korban yang diretas oleh pelaku. Lalu, pelaku meminta nomor WhatsApp korban.
“Kemudian pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp, dengan modus ingin membeli mobil namun masih kekurangan uang. Sehingga, pelaku hendak meminjam uang korban sebesar Rp100 juta,” katanya.
Saat itu, korban mengaku hanya memiliki uang sebesar Rp12 Juta. Kemudian, korban mengirimkan uang tersebut ke rekening yang diberi pelaku atas nama orang lain berinisial WPS.
“Pelaku menyampaikan bahwa ‘oke itu saja dulu nanti saya carikan ke teman-teman yang lain tambahnya’,” terang Azis.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali menipu korban dengan meminta uang tambahan untuk pembelian mobil dan pembayaran pajak. Total, korban mengalami kerugian hingga Rp130 juta.
“Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa setelah mobil tersebut terjual harganya akan masuk ke rekening korban. Akan tetapi hingga saat ini nomor tersebut tidak bisa lagi hubungi oleh korban,” jelasnya.
Satreskrim Polres Kolaka menetapkan 5 tersangka atas kasus tersebut. Di antaranya pelaku utama BP dan Y yang saat ini tahanan di Rutan Kelas I Medan serta 3 pelaku lainnya berinisial JY, K, dan T yang telah diamankan dari Kota Medan ke Mapolres Kolaka.
“Tiga pelaku lain berinisial JY, K, dan T telah kita lakukan penangkapan dari Kota Medan dan sudah dilakukan penahanan di tahanan Polres Kolaka,” tambahnya.
Bersama ketiga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 31 unit HP, 60 rekening bank, dan buku catatan keuangan
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 jo. Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.