Polres Koltim Amankan Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kolaka Timur – Tim Rajawali Resmob Sat Reskrim Polres Kolaka Timur (Koltim) mengamankan seorang pemuda berinisial MNA, pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tirawuta.
Humas Polres Koltim, Aipda Pendi Palentin, mengatakan bahwa pelaku diamankan di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Selasa (26/3/2024) sekira pukul 11.00 Wita.
“Pelaku berinisial MNA ditangkap setelah dilaporkan ibu korban atas dugaan persetubuhan terhadap anak perempuannya yang berusia 16 tahun,” ujarnya.
Awalnya, pada Minggu (24/3), ibu korban berinisial SS (38) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Ladongi, mendapat informasi dari seorang wanita terkait aksi pelaku yang telah menyetubuhi anak perempuannya.
“Ibu korban bertemu salah seorang warga berinisial R, di mana saat itu menyampaikan kepada ibu korban bahwa anaknya telah disetubuhi pelaku,” terangnya.
Mendapat informasi tersebut, ibu korban meminta R untuk memperjelas terkait kejadian itu kepada anak kandungnya.
“Kemudian pada hari Senin (25/3), setelah menurutnya kejadian sudah jelas, ibu korban melapor di Kantor Polres Kolaka Timur untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan itu, Tim Rajawali Resmob Sat Reskrim Polres Kolaka Timur yang dipimpin Ipda Ramadhan dan Ipda Hendra berhasil menangkap pelaku MNA.
“Pelaku sudah dibawa ke Satreskrim Polres Kolaka Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.





