Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polres Kolut Tangkap Oknum ASN Gegara Miliki Puluhan Gram Sabu-Sabu

Polres Kolut Tangkap Oknum ASN Gegara Miliki Puluhan Gram Sabu-Sabu
Oknum ASN berinisial FR (42) saat diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka Utara. Foto: Istimewa.

Kolaka Utara – Oknum ASN diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku diketahui berinisial FR (42), yang berdomisili di Desa Mataiwoi, Kecamatan Ngapa, Kolut.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 10.14 Wita, bertempat di Lingkungan 1 Babana, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kolut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 saset plastik bening ukuran besar dan 8 saset plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu-sabu, pipet plastik, korek api, sumbu, tisu, lakban, tempat kacamata, tempat ponsel, serta satu unit telepon genggam. Total berat bruto sabu-sabu yang diamankan mencapai 90,33 gram.

Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P menjelaskan bahwa barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam dus ponsel berwarna putih yang disembunyikan di plafon rumah pelaku.

“Pelaku diamankan bersama seluruh barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kepada Kendariinfo, Sabtu (3/1).

Menurut Badmar, modus operandi pelaku yakni dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Saat ini, penyidik telah melakukan penahanan, pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Manuver Politik Nur Endang Abbas, Temui Sekjen PDIP dan Bidik Rekomendasi dalam Pilkada Kolaka

Pelaku dijerat Pasal 609 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten