Polres Konawe Ringkus Komplotan Busur di Morosi, 2 Pelaku Masih 17 Tahun

Konawe – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil meringkus empat orang yang merupakan komplotan pelaku busur yang meresahkan warga Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (31/12/2022).
Keempat pelaku yang berhasil diamankan yaitu MJS (19), AD (21), FF (17), dan MF (17). Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru menuturkan bahwa awalnya tim penyidik melakukan penangkapan terhadap MN yang diduga sebagai pelaku utama.
“MN ini kami tangkap sekira pukul 02.00 Wita. Kami duga dia adalah pelaku utama,” tutur Jacub dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kendariinfo, Minggu (1/1/2023).
Kemudian MN dibawa ke Polsek Sampara. Saat dimintai keterangan, MN menyampaikan bahwa yang melakukan pembusuran adalah keempat rekannya yaitu MJS, AD, FF, dan MF. Berdasarkan keterangan tersebut, Satreskrim Polres Konawe bersama Reskrim Polsek Sampara dan Polsek Bondoala melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya.
Sekira pukul 09.00 Wita, pelaku kedua yakni AD berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah di Kelurahan Rawua, Kecamatan Sampara. Tidak lama setelah itu, satu pelaku lainnya yakni MF juga diringkus di Desa Lakomea, Kecamatan Anggalomoare.
“Sempat dilakukan pengejaran karena pelaku tersebut melarikan diri tetapi berhasil diamankan,” jelasnya.
Gerak cepat tim penyidik Polres Konawe dan jajaran membuahkan hasil, di mana dua pelaku sisanya yakni MJS dan FF berhasil diamankan yang kemudian digiring ke Mapolres Konawe.
Jacub mengungkapkan, pelaku FF berhasil diringkus usia tim penyidik menjebaknya dengan cara menyuruh MF menelpon rekannya itu untuk datang menjemput.
“Para pelaku sudah kami amankan ke Mapolres Konawe,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah katapel atau alat tembak dan 3 mata busur.


