Polres Konsel Gagalkan Peredaran 200 Gram Narkoba, akan Digunakan saat Tahun Baru 2024
Konawe Selatan – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) menggagalkan peredaran narkoba lintas kabupaten. Dalam kasus ini, sebanyak 203,17 gram sabu-sabu yang akan digunakan saat Tahun Baru 2024 disita polisi.
Wakapolres Konsel, Kompol Jupen Simanjutak mengatakan bahwa pria tersebut berinisial D (25). Ia diringkus oleh Polsek Kolono di Pelabuhan Amolengo atau tepatnya di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Konsel, Jumat (1/12/2023) sekira pukul 08.00 Wita.
“Anggota Polsek Kolono yang berpatroli mencurigai gerak-gerik pelaku saat memasuki kapal di pelabuhan tersebut,” katanya, Sabtu (2/12).
Saat itu juga, aparat kepolisian langsung mengecek dan menginterogasi pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membawa sabu-sabu. Selanjutnya, Polsek Kolono berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Konsel untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan, anggota kami menyita 4 saset sabu-sabu seberat 203,17 gram, timbangan digital, 3 saset kosong, HP, sepeda motor, dan tas warna hitam,” paparnya.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mako Polres Konsel untuk dilakukan pengembangan sekaligus mencari tahu sumber sabu-sabu tersebut.
“Ternyata, barang haram itu diambil dari Kota Kendari dan akan dibawa ke Kota Baubau. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dijual kepada para pemesan untuk digunakan saat perayaan Tahun Baru 2024,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
