Polres Konsel Musnahkan 2.512 Botol Miras Pabrikan dan 715 Knalpot Brong
Konawe Selatan – Polres Konawe Selatan (Konsel) melakukan pemusnahan 4.012 botol minuman keras (miras) dan 715 knalpot brong, Selasa (31/12/2024). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pelaksanaan operasi kepolisian periode Januari – Desember 2024.
Kegiatan pemusnahan diadakan di Polres Konsel dan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konsel dan jajaran personel kepolisian Polres Konsel. Proses pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, didampingi Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo, Kabag Ops AKP Ismail Pali, dan Kabag SDM AKP Umar, serta seluruh kepala satuan (kasat) Polres Konsel.
Febry mengatakan knalpot yang dimusnahkan sebanyak 715 buah. Sementara miras pabrikan 2.512 botol serta miras tradisional jenis arak, pongasi, dan ballo, 1.500 liter.
“Barang bukti ini adalah hasil sitaan anggota kami, baik di Polres Konsel sendiri maupun polsek jajaran yang dilakukan pada periode Januari – Desember 2024,” katanya.
Pihaknya juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa narkotika jenis sabu-sabu 93,01 gram dan ganja 5,14 gram.
Menurut Febry, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk membantu masyarakat mencegah penyakit masyarakat, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Apalagi dalam perayaan Natal dan menjelang Tahun Baru (Nataru).
“Kegiatan ini pula dilaksanakan untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas, tindak pidana narkotika, dan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Konsel,” pungkasnya.