Polres Konut Amankan Seorang Pria Beserta 1,28 Gram Sabu-Sabu

Konawe Utara – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu tak ada hentinya di Bumi Anoa ini. Kembali, Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara meringkus pelaku tindak pidana barang haram tersebut di sebuah rumah di Desa Labungga, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rabu (31/3/2021).
Pengungkapan kasus yang dipimpin oleh Iptu Rachmat Zam Zam, saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HK.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu bungkus rokok yang berisikan satu saset klip serta delapan saset kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat 1,28 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan bagian depan.
Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K.AKBP mengatakan saat diinterogasi, pelaku mengaku barang bukti didapatkannya dari seorang lelaki bernama Imran.
“Saudara HK mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya, dan memperolehnya dari lelaki bernama Imran dengan modus tempel,” ujar Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum.
“Imran saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambungnya.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Konut guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih Lanjut.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
“Kepada masyarakat kami imbau ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu kami dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi,” pungkasnya.





