Polres Muna akan Terapkan Tilang Elektronik Mulai Maret 2026

Muna – Kepolisian Resor (Polres) Muna akan menerapkan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) handheld atau alat elektronik berbasis perangkat genggam yang digunakan langsung petugas di lapangan. Polisi bakal memulai sistem tilang elektronik pada Maret 2026.
Kasat Lantas Polres Muna, Iptu Renaldo Sau Gala, mengungkapkan pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi ke masyarakat agar memahami mekanisme tilang elektronik.
“Kami sekarang masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Muna maupun Muna Barat terkait ETLE handheld,” ungkap Renaldo kepada Kendariinfo, Kamis (12/2/2026).

Dalam penggunaan alat tilang elektronik, kepolisian mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas dengan memotret kendaraan. Penyelesaian tilang elektronik bagi pengemudi yang terekam ETLE handheld dapat menyelesaikan kewajibannya di lokasi.
“Bagi pengemudi yang melanggar akan menerima barcode proses penyelesaian pelanggaran dalam batas waktu tertentu. Jika tidak diselesaikan tepat waktu, maka akan dilakukan pemblokiran atau pembekuan STNK,” ujarnya.
Renaldo menyebut tilang elektronik genggam menyasar sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm SNI, dan balapan liar.
“Kami fokus pada pelanggaran kasat mata. Saya berharap dengan penggunaan ETLE handheld, pengguna jalan dapat mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkasnya.





