Polresta Kendari Bongkar Pengiriman 4,7 Kg Sabu-Sabu dari Sumatra Utara, Dikemas dalam Dus Aksesori HP
Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi yang diduga berasal dari Medan, Sumatra Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AS dan MP serta barang bukti sabu-sabu dengan total berat bruto mencapai 4.706,49 gram atau sekitar 4,7 kilogram.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin melalui Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah Kota Kendari dan perbatasan kota.
“Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar pelaku. Penindakan pertama berlangsung di Hotel Wonua Monapa, Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Ronoohа, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada 3 November 2026 sekitar pukul 01.00 Wita,” ungkapnya, Rabu (4/11/2026).
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Dalam penangkapan itu, polisi menyita lima saset berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 7,49 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, tiga unit telepon genggam, alat yang diduga digunakan untuk mengemas sabu-sabu, serta uang tunai sebesar Rp50 juta,” bebernya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku memperoleh sabu-sabu dari jaringan di Medan. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kelurahan Gunung Jati dan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, aktivitas peredaran tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua bulan. Keduanya juga disebut telah menerima sebanyak 10 kali pengiriman sabu-sabu dari jaringan yang sama, yaitu Medan,” katanya.
Andi menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri aktivitas komunikasi antara para pelaku dan jaringan pemasok dari Sumatra Utara melalui telepon seluler.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pengiriman sabu-sabu melalui jasa ekspedisi di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 22.00 Wita, tim kembali menemukan dan mengamankan empat saset berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1.571 gram. Barang tersebut dikemas menggunakan dus yang berisi aksesori telepon genggam,” ucapnya.
Pengembangan kasus berlanjut pada Rabu (4/11) sekitar pukul 14.00 Wita. Tim Opsnal kembali mengamankan kiriman melalui jasa ekspedisi yang sama dan diduga diterima oleh pelaku yang sama.
“Dari pengiriman berikutnya, petugas kembali mengamankan delapan saset berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 3.128 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam dua dus yang berisi aksesori telepon genggam,” kata AKP Andi.
Dengan demikian, total sabu-sabu yang diamankan dari rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 4.706,49 gram atau sekitar 4,7 kilogram.
Saat ini, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dari Medan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.
Penulis dan reporter: IL
