Polresta Kendari Kembali Terapkan Tilang Manual, Catat 4 Jenis Pelanggarannya
Kendari – Tilang manual di wilayah hukum Polresta Kendari kembali diterapkan, Rabu (11/01/2023) kemarin. Dalam penerapannya, hanya ada empat jenis pelanggaran yang akan kena tilang manual di antaranya knalpot brong, pelat palsu, tidak pakai pelat, dan balap liar.
Penerapan tilang manual tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasat Lantas, AKP Rudika Harto Kanajiri.
“Iya benar, penerapan tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Kota Kendari,” kata Rudika kepada Kendariinfo, Kamis (12/1).
Alasan mengapa Polresta Kendari kembali memberlakukan tilang manual, lantaran minimnya kesadaran masyarakat akan kepatuhan berlalu lintas. Akibatnya, angka kecelakaan mengalami peningkatan.
“Dari keempat jenis pelanggaran ini kami akan menindak tegas, apalagi yang paling mengganggu masyarakat yaitu kendaraan (knalpot) brong,” tegas Rudika.
Selain itu, Polresta Kendari memberlakukan tilang manual untuk menghindari kejahatan-kejahatan seperti memalsukan pelat motor.
“Bahkan banyak masyarakat yang melawan arus dan lampu merah diterobos,” bebernya.
Namun penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap diberlakukan.