Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polresta Kendari Limpahkan Berkas Kasus Menantu Rencanakan Pembunuhan Mertua ke Kejari Kendari

Polresta Kendari Limpahkan Berkas Kasus Menantu Rencanakan Pembunuhan Mertua ke Kejari Kendari
Dua pelaku pembunuhan berencana di Kendari saat dibawa ke Kejari Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (23/7/2024).

Kendari – Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melakukan pelimpahan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap ibu mertua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (23/7/2024).

Diketahui, ibu mertua yang menjadi korban pembunuhan berencana bernama Mirna (51). Sedangkan pelakunya berjumlah dua orang masing-masing bernama Novi Damayanti (menantu Mirna) dan Cimang (rekan Novi Damayanti). Pembunuhan itu terjadi di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia pada Minggu (7/4).

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara menerangkan seluruh berkas pemeriksaan dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap. Sehingga kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah sesuai aturan yang berlaku. Artinya, JPU telah meneliti berkas perkara dan telah menentukan sikap bahwa perkara ini sudah lengkap,” katanya di hadapan sejumlah media.

Dalam waktu dekat, lanjut Ronal, kedua pelaku akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Kejari Kendari. Bahkan, penyidik akan segera mengatur waktu untuk melakukan sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Novi akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan Cimang akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari ,” tambahnya.

Baca Juga:  Hadir di The Park Kendari, MAXX Coffee Tawarkan Konsep Baru bagi Penikmat Kopi

Menurut Ronal, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten