Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polresta Kendari Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Sabu-Sabu Seberat 58 Gram Disita

Polresta Kendari Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Sabu-Sabu Seberat 58 Gram Disita
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka (kiri) saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (9/2/2023).

Kendari – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pengedar narkoba lintas provinsi di Jalan Kakak Tua, Kelurahan Benubenua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 18.45 Wita. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 58,2 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat ditemui Kendariinfo mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar terkait adanya dugaan peredaran sabu-sabu di lokasi tersebut. Mendapat informasi itu, tim langsung diturunkan dan melakukan pembuntutan di salah satu rumah warga.

Saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menggerebek rumah yang diduga dijadikan tempat peredaran sabu-sabu, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria inisial AR (27).

Pengedar sabu-sabu lintas provinsi diringkus Polresta Kendari.
Pengedar sabu-sabu lintas provinsi diringkus Polresta Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (9/2/2023).

“Di kamar AR ini kami menemukan sabu-sabu seberat 58,2 gram. Barang bukti lainnya berupa timbangan digital, sendok sabu, dan HP,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku AR mengaku menerima sabu-sabu tersebut dari seorang pria inisial A di Kota Makassar. Ia diarahkan lewat telepon dan paket sabu-sabu yang diberikan itu diambil di salah satu tempat pengiriman barang yang ada di Kecamatan Mandonga.

“Dikirim lewat mobil ekpedisi, pelaku ambil paket di tempat pengiriman barang. Sabu-sabunya lintas provinsi, dari Kota Makassar,” paparnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan, paket yang diterima sebesar 150 gram. Namun, 100 gram lainnya telah disebar di Kota Kendari dengan cara sistem tempel, sedangkan sisanya berhasil disita polisi.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri di Muna, Ringkus 2 Pengedar hingga Sita 47 Gram Sabu-Sabu

“Yang lain sudah disebar, sisa 50 gram lebih ini yang kami dapat,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten