Polresta Kendari Ringkus Penyelundup BBM Ilegal, 15 Jeriken Pertalite Disita
Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus penyelundup bahan bakar minyak (BBM) ilegal, Selasa (23/1/2024). Saat penangkapan, polisi menyita 15 jeriken BBM jenis Pertalite.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan pelaku berinisial AL (27). Ia diringkus di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Benar, satu orang kami amankan dan 15 jeriken Pertalite kami sita,” katanya.
Awalnya personel Polresta Kendari melakukan giat patroli. Saat patroli berlangsung, mereka mencurigai sebuah minibus dengan nomor polisi DT 1401 EM yang dikemudikan oleh AL.
Mobil tersebut lalu dihentikan. Saat dilakukan pemeriksaan para pelaku membawa belasan jeriken berisi BBM jenis Pertalite.
“Saat diinterogasi, AL mengaku mengambil BBM itu di sebuah pertamina di Kendari dan akan dibawa ke Konawe Utara (Konut),” bebernya.
AL dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AL dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 55 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun kurungan.