Polresta Kendari Sita 2,7 Kilogram Narkoba Sepanjang 2023, 105 Orang Jadi Tersangka
Kendari – Sepanjang tahun 2023, Polresta Kendari berhasil menyita setidaknya 2.791,41 gram atau sekitar 2,7 kilogram narkoba. Dari total barang bukti itu setidaknya 105 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolresta Kendari, AKBP Aris Tri Yunarko. Aris mengungkapkan barang bukti narkoba terdiri dari 1.443,41 gram jenis sabu-sabu dan 1.384 gram ganja.
“Jumlah barang bukti sabu yang diamankan dalam kasus narkoba ini mencapai 2.791,41 gram dengan rincian sabu-sabu 1.443,41 gram dan ganja 1.384 gram,” ungkap Aris dalam rilis akhir tahun di Mapolresta Kendari, Sabtu (30/12/2023).
Kemudian dalam kasus ini Polresta Kendari melalui Satresnarkoba melakukan penangkapan dan menetapkan para tersangka berjumlah 105 orang.
Ia mengatakan 105 orang itu dengan rincian tersangka laki-laki berjumlah 98 orang dan 7 orang perempuan. Dalam prosesnya, Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil menyelesaikan tindak pidana narkoba sebanyak 85 kasus.
Sementara untuk perbandingan capaian di tahun 2022, Polresta Kendari berhasil menyita 3.604,04 gram narkoba dengan rincian 1.443,41 gram sabu-sabu, 1.384 gram ganja, 4,3 gram tembakau sintetis, dan 30 butir pil ekstasi. Dengan data tersebut, tindak pidana kasus narkoba di tahun 2023 terbilang menurun dibandingkan 2022.
“Untuk total kasus narkoba di tahun 2022 sebanyak 138 dengan rincian sabu 134 kasus, ganja 2 kasus, sinte 1 kasus, dan pil ekstasi 1 kasus,” pungkasnya.
