Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polsek Mandonga Ringkus Pelaku Penggelapan 4 Unit Sepeda Motor di Kendari

Polsek Mandonga Ringkus Pelaku Penggelapan 4 Unit Sepeda Motor di Kendari
Empat unit sepeda motor yang digadai pelaku. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (25/3/2022).

Kendari – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga meringkus pelaku penggelapan empat unit sepeda motor di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (16/3/2022).

Pelaku berinisial AS (30), ditangkap di sebuah indekos di Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Aksi penggelapan kendaraan bermotor ini dilakukan pelaku sejak tanggal 10 Maret – 12 Maret 2022 dengan total empat unit sepeda motor dari korban yang berbeda-beda.

Kapolsek Mandonga, Kompol Mochamad Salman menjelaskan, para korban merupakan kenalan pelaku. Modusnya dengan berpura-pura meminjam motor para korban, kemudian dibawa kabur untuk digadaikan.

Kapolsek Mandonga, Kompol Mochamad Salman dalam konferensi pers pengungkapan pelaku.
Kapolsek Mandonga, Kompol Mochamad Salman dalam konferensi pers pengungkapan pelaku. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (25/3/2022).

“Para korbannya adalah orang-orang yang pelaku kenal. Modusnya, berpura-pura meminjam motor untuk mengambil barang di rumahnya. Namun, setelah korban menyerahkan motor, pelaku justru menggadaikan motor itu,” jelas Salman dalam konferensi pers pengungkapan pelaku, Jumat (25/3).

Bebernya, motor-motor para korban, pelaku gadaikan dengan harga Rp1.500.000 – Rp3.000.000. Uang hasil gadai itu dipakai untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

“Motor para korban pelaku gadaikan dengan harga bervariasi mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Uangnya dia pakai untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba yang masih berstatus tahanan bebas bersyarat sejak tiga bulan Desember 2021 lalu.

“Pelaku ini seorang residivis, sebelumnya dia ditahan atas kasus narkoba pada 2018, dan telah menjalani tiga tahun masa tahanan, yang kemudian divonis bebas dengan status bebas bersyarat pada Desember 2021 lalu,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pria di Kendari Babak Belur Diamuk Massa Usai Curi Atap

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten