Poltekkes Kendari Jadi Lokasi Vaksin Tanpa Syarat KTP Domisili di Sultra
Kendari – Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kendari menjadi lokasi vaksinasi Covid-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menghilangkan syarat KTP domisili.
Kemenkes Republik Indonesia (RI) resmi mengeluarkan kebijakan yang menghapus syarat agar pasien penerima vaksin harus sesuai dengan KTP domisili asalnya.
Hal itu diatur Kemenkes RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dengan menerbitkan surat edaran.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di hang jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS vertikal, dan Poltekkes,” Jelas Maxi, Jumat (25/6/2021).
Dalam SE tersebut selain mengatur soal penghapusan syarat KTP domisili untuk vaksinasi, juga menentukan beberapa titik lokasi vaksinasi yang dapat mengakses kebijakan tersebut di seluruh Indonesia.
Di Sulawesi Tenggara sendiri hanya tersedia satu titik yaitu di Kota Kendari tepatnya di Poltekkes Kemenkes Kendari. Kebijakan ini dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam memenuhi target 1 juta dosis vaksin per hari.
Laporan: Rafli