Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Posting Knalpot Hasil Curiannya di Facebook, Bocah di Kendari Berakhir Bui

Posting Knalpot Hasil Curiannya di Facebook, Bocah di Kendari Berakhir Bui
Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polresta Kendari saat menunjukkan barang bukti knalpot yang diamankan dari pelaku. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (30/3/2022).

Kendari – Seorang anak di bawah umur berinisial EB (17) diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari atas aksi pencurian enam knalpot, Sabtu (26/3/2022).

EB berhasil ditangkap usai kedapatan menjual knalpot hasil curiannya itu dengan memposting di media sosial (medsos) Facebook.

“Aksi pelaku terungkap setelah ia memposting knalpot curiannya di Facebook untuk ia jual. Ternyata yang membeli adalah salah seorang pemilik motor (korban). Sehingga saat itu juga pelaku langsung diamankan,” ujar Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, Rabu (30/3).

Pelaku EB saat ditangkap Satreskrim Polresta Kendari.
Pelaku EB saat ditangkap Satreskrim Polresta Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (30/3/2022).

Dia menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku sekitar pukul 04.30 WITA dini hari di salah satu indekos di Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku tidak sendiri dalam menjalankan aksinya, ia bersama salah seorang rekannya bernama Roma yang saat ini sedang dalam pengejaran Satreskrim Polresta Kendari.

“Pelaku menjalankan aksinya tidak sendiri, saat ini rekannya yang bernama Roma sedang dalam pengejaran kami. Awalnya, sekitar pukul 02.00 WITA pelaku dan rekannya itu berkeliling di Jalan Lumbalumba untuk mencari targetnya, namun tidak menemukan motor yang bisa diambil knalpotnya,” jelasnya.

“Barulah pukul 04.30 WITA setelah azan subuh, mereka menyusuri Jalan Sepakat dan menemukan beberapa motor yang terparkir di halaman sebuah indekos yang pagarnya tidak terkunci. Para pelaku pun langsung mempreteli knalpot motor-motor itu,” tambahnya.

Baca Juga:  DPN Permahi Apresiasi Polisi Tidak Tahan Guru Honorer di Konsel Selama Penyelidikan

Kerugian materil korban dari aksi para pelaku ini mencapai Rp3.000.000-. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP subs Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, maksimal hukuman 9 tahun penjara.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten