PPDB SMA Sederajat di Sultra Resmi Dimulai, Simak Syarat Pendaftarannya
Sulawesi Tenggara – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 se-Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tingkat SMA sederajat telah resmi dimulai, Rabu (19/6/2024).
Pendaftaran PPDB dapat dilakukan secara online di 185 SMA dan 57 SMK, serta secara offline di 66 SMA dan 45 SMK se-Sultra.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra Nomor 138 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan PPDB pada SMAN dan SMKN.
Sementara untuk persyaratan dalam proses pendaftaran, pendaftar baru menyiapkan berkas yakni fotokopi ijazah SMP atau MTs sederajat atau ijazah program paket B atau ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dilegalisasi.
Kemudian akta kelahiran, kartu keluarga, serta fotokopi piagam penghargaan atau yang berprestasi lainnya jika ada. Sedangkan batas usia pendaftar PPDB 2024 maksimal 21 tahun.
Sementara itu, untuk persyaratan calon peserta didik pada SMKN, sama dengan syarat SMAN, yakni fotokopi ijazah SMP atau MTs sederajat atau ijazah program paket B atau ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dilegalisasi.
Kemudian, surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna. Persyaratan untuk SMK, pondok pesantren panti asuhan atau panti sosial sama dengan syarat penerimaan siswa baru di SMA.
PPDB 2024 dimulai dengan pendaftaran baik secara online maupun offline pada 19 – 30 Juni 2024. Kemudian, peserta juga akan melakukan tes khusus buta warna untuk pendaftar di SMK pada 19 – 30 Juni 2024, pengumuman kelulusan 3 Juli 2024 pukul 10.00 Wita.
Pengumuman tersebut dapat dilihat melalui papan pengumuman atau leaflet dan spanduk yang disiapkan pada satuan pendidikan penyelenggara PPDB atau Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Lalu, pendaftaran ulang akan dibuka pada 4 – 6 Juli 2024, dan pengumuman pengisian kursi kosong pada tanggal 7 Juli 2024. Selanjutnya, pendaftaran ulang pengisian kursi kosong mulai 8 Juli 2024, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan PLS sesuai Permendikbud No. 18 Tahun 2016.