Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

PPKM di Kendari Diperpanjang hingga 14 Maret 2022

0
0
PPKM di Kendari Diperpanjang hingga 14 Maret 2022
Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto. Foto: ekon.go.id.

Kendari – Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 – 14 Maret 2022. Perpanjangan berlaku di luar Pulau Jawa – Bali, termasuk Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada konferensi pers PPKM. Dia mengatakan, perpanjangan PPKM berdasarkan tingkat kasus harian Covid-19 hingga level vaksinasi di daerah.

“Perpanjangan dilakukan antara 1 – 14 Maret di luar Jawa – Bali. PPKM level III meningkat menjadi 320 kabupaten/kota,” katanya, Minggu (27/2/2022).

Pemerintah mencatat tiga wilayah mengalami kasus Covid-19 yang masih tinggi, yaitu Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan. Kasus konfirmasi harian di luar Jawa – Bali juga mengalami kenaikan sehingga berkontribusi 31,7 persen dari kasus nasional.

“Sekitar 183.448 kasus aktif. Pemerintah bersama dengan pemerintah daerah terus memonitor langkah-langkah agar bisa dimitigasi dan diantisipasi,” ujarnya.

Terkait vaksinasi, beberapa wilayah yang akselerasi dosis pertama masih rendah alias di bawah 70 persen yaitu Maluku, Papua, dan Papua Barat. Sedangkan vaksinasi dosis dua di bawah 50 persen adalah Sulawesi Tenggara, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, Maluku, dan Papua.

“Sementara untuk booster masih di bawah 10 persen dan juga cakupan (vaksin) dosis dua dan lansia akan dipercepat agar indikatornya mirip dengan di Jawa,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memperpanjang PPKM di luar Pulau Jawa – Bali selama 14 hari, mulai 15 – 28 Februari 2022 lalu. Namun karena alasan kasus harian Covid-19 yang masih tinggi dan level vaksinasi di daerah rendah, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di luar Pulau Jawa – Bali.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: