PPKM di Kendari Diperpanjang hingga 20 September 2021
Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, perpanjangan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Meski masih PPKM Level 3, Sulkarnain juga berharap agar masyarakat tidak terganggu dengan asesmen PPKM.
“Kabarnya seperti itu (diperpanjang). Tapi saya ingatkan untuk jangan terganggu dengan levelisasi, karena yang lebih tahu situasi itu kita sendiri,” katanya, Selasa (7/9/2021).
Aturan PPKM yang diberlakukan di Kota Kendari membuahkan hasil. Hal itu terbukti dengan adanya penekanan angka pasien Covid-19.
“Ya, yang awal lonjakan kemarin hingga 1.000 kasus, kini kabarnya sudah turun menjadi kurang lebih 200. Tetapi kita tidak boleh lalai, karena kabarnya sudah ada jenis baru, jenis MU,” pungkasnya.
