PPKM di Kendari Diperpanjang hingga 23 Desember 2021
Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 23 Desember 2021 mendatang.
Hal itu berdasarkan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pengendalian Covid-19.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, perpanjangan tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan Covid-19 apalagi menjelang tahun baru yang tinggal menghitung hari. Untuk itu pihaknya terus meningkatkan upaya pencegahan di seluruh tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
“Perpanjangan masa PPKM dimaksudkan untuk mereduksi penularan Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi di Tanah Air termasuk di Kota Kendari. Pengawasan terus berjalan bahkan cenderung kita tingkatkan, terlebih saat ini menjelang akhir tahun diprediksi mobilitas masyarakat meningkat,” katanya, Jumat (10/12/2021).
Pihaknya masih terus memasifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat-tempat keramaian, mal, hotel, THM, sehingga masyarakat diminta melakukan pindai kode QR terlebih dahulu sebelum mengakses tempat-tempat tersebut.
“Jadi yang bisa akses tempat keramaian dan berbagai fasilitas umum seperti hotel, restoran, mal wajib sudah vaksin yang dibuktikan dengan scan barcode pada aplikasi PeduliLindungi. Jadi yang belum vaksin segera lakukan vaksinasi,” pungkasnya.