PPKM di Kendari Masih Level 2, Diperpanjang hingga 8 November
Kendari – Pemerintah (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Kendari, hingga 8 November 2021.
Aturan terkait PPKM di Kota Kendari untuk periode 19 Oktober hingga 8 November 2021 termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemerintah Memperpanjang PPKM di luar Jawa – Bali selama tiga pekan.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan kebijakan PPKM di Kendari masih berada pada level dua. Hal ini karena Kota Kendari memiliki interline dengan wilayah lain di Sultra.
“Ini dia, perlu saya jelaskan bahwa Kota Kendari tidak berdiri sendiri, kita masih ada interline dengan wilayah lain di Sultra. Apalagi posisi kita ibu kota provinsi, jadi kita belum bisa di level satu,” katanya, Kamis (21/10).
Kendati masih di level dua, Sulkarnain terus mengimbau untuk tetap menjaga situasi agar tetap dalam posisi zona hijau.
“Sudah ada relaksasi dari berbagai sektor, termasuk acara-acara kita sudah memberikan ruang agar ekonomi kita berjalan. Kalau berlama-lama juga kita tahan, ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi kita. Jadi yah, sebagaimana arahan Pak Presiden, kita gas dan rem, kalau situasinya harus dijaga maka kita jaga, kalau situasinya baik kita jalan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PPKM Kota Kendari pertama kali diberlakukan pada 6 – 20 Juli 2021. Kemudian diperpanjang hingga 25 Juli 2021, dan dilakukan perpanjangan kembali di tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Selanjutnya, kembali diteruskan hingga 9 Agustus 2021, setelah itu diperpanjang kembali sampai dengan 23 Agustus 2021. Lalu kembali diperpanjang lagi, mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021. Setelah itu, kini diteruskan mulai dari 19 Oktober hingga 8 November 2021, atau terhitung selama tiga pekan.
