PPKM di Sultra Kembali Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022
Sulawesi Tenggara – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diperpanjang selama satu bulan ke depan atau sampai 1 Agustus 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (4/7/2022).
“Khusus PPKM di luar Jawa – Bali kembali diperpanjang 5 Juli hingga 1 Agustus 2022,” ujarnya.
Airlangga menyebutkan, 385 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali akan menerapkan PPKM level 1, kecuali Kabupaten Sorong di Papua Barat.
“Terdiri dari 385 kabupaten/kota di level 1 dan hanya satu di level 2, yaitu Kabupaten Sorong, Papua Barat,” katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan Presiden Joko Widodo untuk terus meningkatkan capaian vaksinasi pada dosis 1, 2, dan 3.
Meski pemerintah pusat masih memberlakukan kebijakan PPKM, namun aturan seperti penggunaan masker mulai direlaksasi, masyarakat sudah boleh tidak menggunakan masker ketika berada di luar ruangan atau ruangan terbuka yang tidak padat orang. Kebijakan tersebut sebagai wujud langkah awal Covid-19 dari pandemi menjadi endemi.