Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Tapi Ada Penurunan Level

PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Tapi Ada Penurunan Level
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Foto: Istimewa.

Nasional – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021. Namun penurunan level PPKM di sejumlah daerah akan dilakukan karena indikator penanganan Covid-19 yang mulai membaik.

Perpanjangan ini disampaikan Presiden Joko Widodo secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021). 

Menurut Jokowi, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Angka kesembuhan juga lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya PPKM dari level 4 ke level 3,” ujarnya.

Jokowi mengatakan, wilayah di luar Pulau Jawa-Bali juga menunjukkan perkembangan yang baik, namun tetap perlu waspada.

“Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” tambahnya.

Baca Juga:  ASLI dan ASR Bagikan Ratusan Paket Sembako

Selain itu, pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap terhadap beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun penyesuaian tersebut antara lain:

  1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;
  2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;
  3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;
  4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten