PPKM Kendari Naik Level 3, Pejabat yang Selesai Perjalanan Dinas Wajib Isolasi Mandiri
Kendari – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kendari dinaikkan statusnya dari level 2 ke level 3. Aturan ini berlaku melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 pada 14 Februari 2022 tentang PPKM.
Salah satu aturan yang bakal diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menindaklanjuti Inmendagri tersebut, yakni dengan mewajibkan isolasi mandiri bagi pejabat yang selesai melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang ditemui saat acara Forum Konsultasi Publik Bappeda Kota di Hotel Zahra Syariah, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (15/2/2022).
“Setelah kami evaluasi salah satu faktor meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Kendari berasal dari pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah seperti Jawa dan Bali,” katanya.
Ia kemudian mengimbau kepada seluruh jajaran pejabat lingkup Kota Kendari yang melakukan perjalanan dinas tersebut untuk terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama tiga hari.
“Kalau untuk masyarakat umum (perihal pemberlakuan aturan yang sama), masih kita evaluasi. Yang terpenting, kita harapkan untuk selalu taat prokes dan segera melakukan vaksinasi,” sambungnya.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan lain yang diambil dalam waktu dekat ini adalah dengan menurunkan kuota siswa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah-sekolah menjadi 50 persen.
“Kebijakan-kebijakan lainnya masih terus kita evaluasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, selain Kota Kendari, enam daerah lain di Sultra yang status PPKM-nya naik ke level 3 yakni Kabupaten Muna, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Kepulauan (Konkep), Buton Tengah (Buteng), Konawe Utara (Konut), dan Kota Baubau.
