PPKM Luar Jawa – Bali hingga 23 Agustus 2021
Nasional – Pemerintah secara resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa – Bali dilaksanakan selama dua pekan, atau hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto. Dia mengatakan PPKM Level 2, Level 3, dan Level 4 di luar Jawa – Bali diperpanjang selama 14 hari ke depan.
“Sesuai dengan arahan presiden, khusus di luar Jawa – Bali akan dilakukan perpanjangan PPKM selama dua minggu, sampai 23 Agustus,” kata Airlangga.
Dia menyebut, perbedaan jangka waktu penerapan PPKM di Jawa – Bali dan di luar Jawa – Bali, disebabkan tren kasus Covid-19 di Jawa – Bali saat ini sudah menurun. Sedangkan kebalikannya, di luar Jawa – Bali masih menunjukkan peningkatan kasus.
“Total ada ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali yang memberlakukan PPKM Level 4. Kemudian PPKM Level 3 untuk 302 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali, serta PPKM Level 2 untuk 39 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali,” ungkapnya.
Meski begitu, pemberlakuan PPKM Level 4 terdapat kelonggaran kebijakan. Di antaranya industri orientasi ekspor dan penunjangnya diizinkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Jika pada industri ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari,” katanya.
Sementara itu, kegiatan di rumah ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, masyarakat bisa makan di tempat atau dine-in di restoran tapi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021 tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021.
