Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

PPKM, Pemerintah Bakal Beri Subsidi Upah Rp1 Juta Bagi Pekerja

PPKM, Pemerintah Bakal Beri Subsidi Upah Rp1 Juta Bagi Pekerja
Menaker Ida Fauziyah. Foto: BPMI Setpres.

Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja di tahun 2021.

Menaker, Ida Fauziyah berharap dengan kebijakan ini akan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Pandemi Covid-19, apalagi dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Pemberian BSU (Bantuan Subsidi Upah) diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh,” kata Ida dalam keterangan persnya, Rabu (21/7/2021).

“Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” lanjutnya.

Adapun besaran yang diterima adalah sebesar Rp1 juta yang diberikan sekaligus melalui transfer bank. Pekerja calon penerima adalah yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” ujarnya.

Dicatat oleh Kemenaker, jumlah calon penerima bantuan ini diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun,

Menaker menyebut jumlah ini masih berupa estimasi karena screening data yang sesuai kriteria masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” imbuh Ida.

Baca Juga:  Geger ODGJ Tebas Kaki Bocah di Siotapina, Buton, hingga Putus
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satu balasan terkait “PPKM, Pemerintah Bakal Beri Subsidi Upah Rp1 Juta Bagi Pekerja”

  1. Idha

    Assalamualaikum,,,
    Disini sy ingin bertanya,, adanya covid knp hanya yg tercatat di bpjs ketenagakerjaan yg dapat bantuan ? Masih anyak masyarakat utama nya di Sulawesi Tenggara ini yg sama sekali tdk dapat bantuan tersebut.. bukan hanya pekerja di bawah naungan bpjs ketenagakerjaan yg membutuhkan biaya hidup selama masa pandemi ini , tolong pemerintah lebih bijak lagi dalam mendata , hampir semua lapisan masyarakat merasakan dampak pandemi covid 19 . Melalui media ini sy hanya bisa berkata tolong berbuat adil dan merata . Data yg di ambil jgn hanya dari bpjs ketenagakerjaan, dari RT / LURAH setempat di masing² wilayah tempat tinggal contoh nya ( data yg real ) bkn data siluman ,, dan yg benar² membutuhkan,,, supaya tdk ada lagi kesan bahwa dana tersebut hanya untk memperkaya diri . Sy sendiri salah satu masyarakat / warga yg kena imbas dari covid 19 ini dan sdh alami yg namanya isolasi di rumah sakit ..
    Besar harapan sy kepada pihak terkait yg di titipkan amanah dalam hal ini titipan yg tuhan berikan lewat perantara pemerintaha bisa di nikmati semua masyarakat/ warga . Tolong di data juga setiap kelurahan / rt ( data real , bkn data siluman ) sebagai contoh, sy tinggal di kec kadia wua² ,, dalam satu wilayah ini ada yg terima bansos dll ,,, tp knp sy tdk? Ini contoh yahh ,, sementara kalau dari pendataan menggunakan alamat ktp / kartu keluarga otomatis sama kan dalam satu wilayah itu ber alamatkan di jln A , kel A , kec A ,,, 80 % pasti sesuai data ktp .lalu sy yg data nya juga sama knp tdk dapat ?
    Boleh tau dari segi apa pendataan nya ?
    KETUA RT / RW YG SAMA , LURAH YG SAMA MASA YG DAPAT BANTUAN WARGA NYA BEDA² ?? SATU LAGI CONTOH , DAN MASIH DI WILAYAH TEMPAT TINGGALKU ,, PUNYA GAJI PENSIUN, RUMAH BATU TAPI BISA DAPAT BANTUAN , MENURUT SUMBER KARENA BELIAU JANDA .. OKE
    COBA DI DATA LAGI , YG JANDA ADA BERAPA KEPALA DAN APAKAH SEMUA DAPAT ??? JAWABAN SY TIDAK …
    KENAPA??? ADA YG STATUS NYA SAMA JANDA JUGA ,, SAMA SEKALI TIDAK DAPAT BANTUAN APAPUN ITU . ADIL KAH SEPERTI INI ? SEMENTARA DANA YG PEMERINTAH ATAU PEJABAT DAERAH KELOLAH UNTUK DI SALURKAN KEPADA YG BERHAK ITU TITIPAN / AMANAH DAN WAJIB HUKUM NYA UNTUK DI BERIKAN KEPADA YG BERHAK ….

    SEMOGA PANDEMI INI SEGERA BERAKHIR DAN KEADAAN KEMBALI NORMAL SUPAYA TIDAK ADA LAGI YG MEMPERKAYA DIRI DENGAN CARA MERAMPAS / MENGURANGI HAK ORANG LAIN
    TRIMA KASIH , WASSALAM

    Balas
Bagikan Konten