PPKM, Pemerintah Bakal Beri Subsidi Upah Rp1 Juta Bagi Pekerja
Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja di tahun 2021.
Menaker, Ida Fauziyah berharap dengan kebijakan ini akan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Pandemi Covid-19, apalagi dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Pemberian BSU (Bantuan Subsidi Upah) diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh,” kata Ida dalam keterangan persnya, Rabu (21/7/2021).
“Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” lanjutnya.
Adapun besaran yang diterima adalah sebesar Rp1 juta yang diberikan sekaligus melalui transfer bank. Pekerja calon penerima adalah yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” ujarnya.
Dicatat oleh Kemenaker, jumlah calon penerima bantuan ini diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun,
Menaker menyebut jumlah ini masih berupa estimasi karena screening data yang sesuai kriteria masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” imbuh Ida.
