Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

PPN Akan Naik 12%, Pengamat: Pemerintah Lukai Perasaan Rakyat

0
0
PPN Akan Naik 12%, Pengamat: Pemerintah Lukai Perasaan Rakyat
Pengamat Ekonomi, Syamsul Anam. Foto: Istimewa.

Kendari – Kebijakan pemerintah yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen dan memungut pajak bahan kebutuhan pokok disebut melukai perasaan rakyat.

Hal itu disampaikan pengamat ekonomi sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari, Syamsul Anam S.E., M.Ec.Dev. saat dihubungi Jurnalis Kendariinfo di Kendari, Sabtu (12/6/2021).

“Rencana pemerintah untuk menerapkan kenaikan tarif dan penetapan basis pajak baru terhadap aneka macam kebutuhan pokok serta jasa itu melukai perasaan rakyat,” kata Syamsul.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari, Syamsul Anam. Foto: FEBI UM Kendari.

Menurutnya, saat ini masyarakat sedang berada dalam masa sulit untuk memulihkan ekonomi di masa Pandemi Covid-19.

“Saat ini warga tengah berjuang keluar dari perangkap larangan bergerak dan berusaha akibat Covid-19,” ujarnya.

“Yang berkonsekuensi pada penurunan omzet dan pendapatan kegiatan usaha mereka. Kalau dibebani lagi dengan pengenaan pajak, tentu akan mendorong pelemahan daya beli dan bisa berkonsekuensi terhadap kondisi perekonomian kita,” lanjutnya.

Syamsul menjelaskan bahwa saat ini pemerintah memang sedang menggenjot penerimaan pajak, melihat rasio pajak (tax ratio) yang menurun dalam 3 tahun terakhir.

“Pemerintah saat ini tengah mendorong perluasan basis dan objek pajak dalam rangka mendorong peningkatan penerimaan pajak. Data-data menunjukkan tax ratio kita terus mengecil serta realisasi penerimaan pajak dalam 3 tahun terakhir juga mengalami penurunan,” jelasnya.

Data Tax Ratio. Foto: Awalil Rizky.

Namun menurutnya hal ini bukan langkah bijaksana untuk menaikkan PPN 12 % dan melakukan pengenaan PPN untuk bahan pokok kepada masyarakat.

“Di saat yang sama pemerintah memgobral tax holiday dan sejumlah fasilitas keringanan pajak bagi banyak subjek pajak korporasi, ini yang menurut saya sebagai langkah yang tidak bijaksana,” imbuhnya.

Dia menawarkan solusi agar pemerintah menghentikan sementara rencana dan rencana pengenaan PPN atas berbagai jenis barang pokok dan jasa tersebut.

“Sebagi gantinya pemerintah dapat mendorong penguatan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan subjek pajak korporasi terutama pertambangan dan kegiatan hilir dari aneka macam industri mineral dan logam. Menunda pemindahan ibu kota baru dan fokus pada pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Diketahui rencana kebijakan kenaikan PPN 12% ini tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang akan dibahas bersama DPR.

Laporan: Rafli

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: