PPPK Pemprov Sultra Capai 12.950 Orang, 2.606 Berstatus Paruh Waktu

Kendari – Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mencapai 12.950 orang, setelah sebanyak 2.606 PPPK paruh waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (29/12/2025).
Sebanyak 2.606 PPPK paruh waktu yang diangkat berasal dari berbagai formasi, meliputi tenaga teknis, tenaga kesehatan, serta tenaga pendidik. Seluruhnya telah mengikuti rangkaian seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Andi Khaeruni, menjelaskan PPPK paruh waktu memiliki masa kontrak kerja selama satu tahun dengan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala.
“PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh. PPPK penuh dikontrak selama lima tahun, sementara PPPK paruh waktu dilakukan penilaian setiap tahun,” ujar Khaeruni.
Ia menambahkan, penghasilan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Meski demikian, besaran gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dibandingkan penghasilan saat masih berstatus tenaga honorer.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi batas minimal dalam penetapan penghasilan, dengan penyesuaian tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah.
Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menuturkan total PPPK lingkup Pemprov Sultra yang berjumlah 12.950 orang menjadi bagian dari penguatan kapasitas aparatur dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat persatuan bangsa, sehingga dituntut bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas.
Lebih lanjut, mantan Komandan Korem (Danrem) 143/Halu Oleo itu menekankan empat nilai utama yang harus dimiliki ASN, yakni integritas moral, kompetensi, kemampuan beradaptasi terhadap perubahan, serta kinerja yang optimal.
Ia menegaskan SK PPPK merupakan bentuk kepercayaan pemerintah daerah yang harus dijaga dengan sikap disiplin, tanggung jawab, dan dedikasi dalam bekerja. Ia juga mengingatkan agar SK tersebut tidak dijadikan jaminan atau digadaikan.
“ASN hadir untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya,” tegasnya.





